admin@school-of-universe.com
0251 860 3233    
0856 8080 868
slide01
slide02
slide03
slide04
slide05
slide06

Akreditasi SD SOU 2017

Pada tanggal 27 dan 28 September 2017 SOU kedatangan tamu dari Badan Akreditasi Nasional (BAN) Kabupaten Bogor. Maksud dan tujuannya yakni melakukan akreditasi terhadap 8 standar yang menjadi syarat kualitas pada level Sekolah Dasar (SD). School of Universe, sejak tahun 2007 yang lalu sudah memperoleh akreditasi dengan nilai mutu A (sangat baik) dan akreditasi ulang memang harus dilakukan dalam selang waktu setiap 5 tahun. Ini menjadi kali ke-tiga SD School of Universe menjalankan proses akreditasi, dan alhamdulillah selalu konsisten dengan memperoleh nilai A pada tahun 2007 dan 2012.

Sebagai salah satu sekolah swasta formal, Sekolah Alam School of Universe selalu berusaha keras memenuhi syarat dalam menjalankan kegiatan Belajar Mengajar baik level PG, TK, SD dan SMP/SMA. Mulai dari izin operasional, maupun akreditasi seperti kali ini sehingga SOU dapat secara mandiri melaksanakan kegiatan Ujian Nasional (UN) mandiri. Sejak tahun 2004 berdirinya SOU hingga saat ini sudah banyak alumni yang terus melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi, baik di dalam maupun luar negeri. Pengusaha-pengusaha muda pun dilahirkan dari alumni SM yang kini bergerak di berbagai bidang khususnya industri kreatif.

Pemerintah melakukan akreditasi untuk menilai kelayakan program atau satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, terencana  dan terukur sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi. Pemerintah menetapkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005. BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar  nasional pendidikan. Sebagai institusi yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Mendiknas, BAN-S/M bertugas merumuskan kebijakan operasional,  melakukan sosialisasi kebijakan  dan melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah. Dalam melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah, BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) yang dibentuk oleh Gubernur, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, khususnya Pasal 87 ayat 2.

Khususnya pada tingkatan Sekolah Dasar, 8 standar yang harus dipenuhi kualitasnya adalah : Standar Isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian. Setiap standar memiliki butir-butir pertanyaan yang harus dapat dibuktikan dengan cara memperlihatkan bukti fisik, wawancara, observasi dan metode-metode lain yang dianggap perlu oleh asesor untuk memberikan penilaian sesuai standar yang harus dipenuhi oleh sebuah Sekolah Dasar.

Pada kesempatan kali ini Ibu Sunarti dan Ibu Hj. Lin dari BAN/S-M Kabupaten Bogor bertugas sebagai asesor di SD School of Universe. Hari pertama diawali dengan hujan deras yang cukup panjang dari pagi hingga menjelang siang. Walaupun harus diundur 1 jam dari rencana, akhirnya penilaian di hari pertama ini dapat dilalui dengan lancar, dimulai dengan standar 1 hingga standar 8 pun selesai hampir pukul 14.00.

Pada hari kedua, asesor disambut oleh persembahan musik perkusi barang bekas 'The Rombenkz'. Proses penilaianpun dilanjutkan dengan melakukan visitasi langsung di kelas, dengan melihat sinkronisasi standar isi yang sudah dibuat dengan metode pengajaran yang dilakukan. Karena aktifitas yang sangat menyenangkan, Asesor pun terlibat langsung dengan kegiatan Belajar Mengajar dan mendapat antusiasme dari siswa-siswi karena ada tamu di kelasnya. Setiap level mulai dari SD kelas 1 hingga 6 selesai divisitasi. Kegiatan asesor dilanjutkan dengan melihat langsung sarana dan prasarana mulai dari kelas, UKS, laboratorium, fasilitas olah raga, perpustakaan dan ruang komputer pun disinggahi dengan antusias.

Proses akreditasi sudah selesai dilakukan, penilaian yang diolah akan segera diumumkan segera. Semoga apa yang sudah diupayakan dan semua proses yang sudah dijalankan membawa manfaat bagi semua pihak, terutama bagi kemajuan pendidikan di Indonesia. aamiin.

Stigma Sekolah Alam adalah sekolah informal yang tak berizin, tidak mengikuti standar-standar yang diwajibkan Dinas Pendidikan, bahkan selalu berseberangan, tidaklah benar. Banyak Sekolah Alam yang telah memperoleh izin operasional bahkan terakreditasi dengan nilai sangat baik. Bahkan kiprah Sekolah Alam sejak tahun 1998 pertama kalinya sekolah Alam didirikan di Ciganjur, hingga kini Konseptor Sekolah Alam (Lendo Novo) terus mengembangkan konsepnya di School of Universe hingga level SMP/SMA (SM) dan perguruan tinggi Maestro School of Technopreneur (MSoT) terus menginspirasi Pendidikan di Indonesia. Terbukti dengan semakin mengerucutnya Kurikulum Nasional dengan Konsep Sekolah Alam, yakni ke arah pembentukan karakter dan kemandirian. School of Universe bahkan dipercaya sebagai pelatih guru-guru nasional dalam implementaasi K-13 karena Kurikulum K-13 dianggap sangat "Sekolah Alam" dan Konsep Sekolah Alam terbukti lebih dari 20 tahun sudah mengimplementasikan kurikulumnya dengan baik.

akreditasi_SD_SOU_01
akreditasi_SD_SOU_02
akreditasi_SD_SOU_03
akreditasi_SD_SOU_04
akreditasi_SD_SOU_05
akreditasi_SD_SOU_06
akreditasi_SD_SOU_07
akreditasi_SD_SOU_08
akreditasi_SD_SOU_09
akreditasi_SD_SOU_10
akreditasi_SD_SOU_11
akreditasi_SD_SOU_12
akreditasi_SD_SOU_13
akreditasi_SD_SOU_14
akreditasi_SD_SOU_15
01/15 
start stop bwd fwd